hajat hidup orang banyak di kuasai
dan di atur oleh negara, misalnya BBM tuh, itukan menguasai hajat hidup orang banyak, itu wajib di kuasai, di atur dan di awasi oleh negara.
berbeda dengan hak cipta suatu lagu
hak cipta lagu itu ya milik pribadi pencipta lagu, itu bukan milik negara atau milik LMK
negara, LMK, publishing itu hadir
sebagai fasilitator bukan menguasai
fungsinya untuk memudahkan
pencipta lagu dalam mengelola royalti
dari lagu lagu yang mereka buat
bukan berarti dengan pencipta lagu memberi surat kuasa ke LMK maka auto lagu itu menjadi pindah kepemilikan
atau berarti barang pribadi
menjadi milik negara..bukan dong
karena lagu itu adalah hak milik pribadi
sama seperti kita mau jual barang pribadi
selama gak melanggar hukum
pidana perdata, norma, agama,
kita bebas bisa jual lagu kita
bisa pakai shopee tokopedia
urusan diluar itu misalnya mau beli via whatsapps itu haknya si punya barang
karena itu barang milik pribadi
begitu juga dengan direct license
pencipta lagu berhak dong kalau lagu nya laku keras, pencipta lagu punya nilai tawar
saat lagunya mau di bawakan penyanyi terkenal di panggung besar, itu sangat manusiawi...yang bertransaksi bukan penyanyi bertransaksi dengan mafia kan sama sama seniman sama sama orang baik, metodenya bisa diatur seluwes mungkin...yang terjadi selama ini kan banyak lagu yang tiba tiba viral terus dibawakan penyanyi2 terkenal di acara besar, si penulis lagu gak mendapat apa apa dari konser besar itu.
kalau hak milik pribadi dikuasai oleh pihak lain, diatur tanpa mengindahkan rasa
kemanusiaan dari pemilik lagu
itu, dimana lagi prinsip dasar dari sila kedua, hukum tertinggi di perundangan Indonesia ini kan
bernafaskan UUD1945 dan Pancasila kan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar