Minggu, 26 Juli 2020

Catetan kecil dalam istilah fiqh

Ajaran Islam :
1.Tauhid (Aqidah)
2.Fiqh (syariah)
3.Tasawuf (akhlak)

MAQOSHID SYARIAH : TUJUAN DARI SYARIAH UNTUK ; Memelihara/menjaga = Agama, Jiwa, Akal,keturunan dan harta

Fiqh  = ilmu tentang tatacara atau paham dgn tata cara sesuai syariat

Ushul Fiqh = ilmu tentang dasar fiqh/metodologi fiqh

Qawaid Fiqhiyyah =kaedah fiqh secara umum untuk memudahkan/ jalan cepat memahami penerapan umum fiqh

Qawaid ushuliyah= kaedah dasar metodologi

Nash = makna dari dalil yg tegas artinya/ satu makna

eksplisit/eks·pli·sit/ /éksplisit/ a gamblang, tegas, terus terang, tidak berbelit- belit (sehingga orang dapat menangkap

Definisi/arti kata 'autentik' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /auténtik/ a 1 dapat dipercaya; 2 asli; tulen; 3 sah.

Zahir =bermakna umum atau punya satu makna yg kuat tapi masih dimungkinkan ada makna lain yg lemah

Istinbath = menarik kesimpulan, mengeluarkan terkait hukum

Ilat= dalam fiqh adalah alasan
Ilat=dalam hadis adalah cacat

Dalil adalah dasar hukum

Dalil ada yg qathi dalil yg bermakna jelas

Dalil ada yg zanni atau punya banyak makna

Dalam Ushul fiqh :

hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf(balig dan berakal sehat).
Antara harus berbuat, tidak berbuat atau diam tergantung pilihan mukalaf
Isinya : wajib sunah, makruh haram

Hukum wadhi adalah sebab , karena ramadhan berlaku puasa, karena nikah berlaku waris

Hukum mani' adalah penghalang yg akibatnya pembatalan..batalnya hukum karena ada halangan..misalnya putusnya waris karena murtad...tdk jadi zakat karena utang gede

Tidak ada komentar:

Posting Komentar