Ajaran Islam :
1.Tauhid (Aqidah)
2.Fiqh (syariah)
3.Tasawuf (akhlak)
MAQOSHID SYARIAH : TUJUAN DARI SYARIAH UNTUK ; Memelihara/menjaga = Agama, Jiwa, Akal,keturunan dan harta
Fiqh = ilmu tentang tatacara atau paham dgn tata cara sesuai syariat
Ushul Fiqh = ilmu tentang dasar fiqh/metodologi fiqh
Qawaid Fiqhiyyah =kaedah fiqh secara umum untuk memudahkan/ jalan cepat memahami penerapan umum fiqh
Qawaid ushuliyah= kaedah dasar metodologi
Nash = makna dari dalil yg tegas artinya/ satu makna
eksplisit/eks·pli·sit/ /éksplisit/ a gamblang, tegas, terus terang, tidak berbelit- belit (sehingga orang dapat menangkap
Definisi/arti kata 'autentik' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /auténtik/ a 1 dapat dipercaya; 2 asli; tulen; 3 sah.
Zahir =bermakna umum atau punya satu makna yg kuat tapi masih dimungkinkan ada makna lain yg lemah
Istinbath = menarik kesimpulan, mengeluarkan terkait hukum
Ilat= dalam fiqh adalah alasan
Ilat=dalam hadis adalah cacat
Dalil adalah dasar hukum
Dalil ada yg qathi dalil yg bermakna jelas
Dalil ada yg zanni atau punya banyak makna
Dalam Ushul fiqh :
hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf(balig dan berakal sehat).
Antara harus berbuat, tidak berbuat atau diam tergantung pilihan mukalaf
Isinya : wajib sunah, makruh haram
Hukum wadhi adalah sebab , karena ramadhan berlaku puasa, karena nikah berlaku waris
Hukum mani' adalah penghalang yg akibatnya pembatalan..batalnya hukum karena ada halangan..misalnya putusnya waris karena murtad...tdk jadi zakat karena utang gede
Tidak ada komentar:
Posting Komentar