Minggu, 09 Agustus 2020

yang tak terlihat

Kesimpulan di penyimakanku
Ufk jelaskan sejarah di Hapeku
Bahwa iman adalah meyakini
Yang tidak terlihat indrawi

Bahwa konstantinopel sudah lama jatuh
800 tahun lalu cerita Nabi sang Penyuluh
Bukan ramalan tapi ketetapan
800 tahun agar kau melihat kedepan

Perjuangan bukan masalah waktu
Tapi tak kenal waktu
Bukan hanya di zamanmu
Bisa saja tak kunjung bertamu
Sampai tutup usiamu
Walau belum terbukti di masamu
Tapi kemenangan bagimu
Tetap terkubur dengan keyakinan itu

Mungkin tak datang sekarang
Namun di masa jauh di depan
Dari Atas kau memandang
Lupakan waktu luaskan pemahaman

Akalmu menghitung
Berapa banyak korban jiwa
Padahal mereka beruntung
Telah kembali ke Dunia NYA
Kembali syahid atau sakit 
Tergantung niat terkait

Periode atau waktu
Itu adalah hitungan mu
Di Semesta NYA mungkin saja
Waktu itu tak ada

Kesusahan itu indera yang meresapi
Kemutlakan itu hati yang kau yakini

Senin, 03 Agustus 2020

cacat bawaan

kita membawa cacat bawaan
mungkin dari masa lalu
berkumpul disini
mengubah nasib

kita membawa neraka kesepian
kenangan pahit sembilu
berkongsi disini
menjadi sohib

menjelma takdir menyesali belakang
nasib yang tak bisa di ubahkan
atas perbuatan terulang
paku paku telah ditancapkan

aku membawa daging sakit dari rumahku
kubawa kepegunungan tinggi
sakit tak akan pergi
menjadi pola karakterku

desis nyanyian menganggu
memakan bangkaiku
beginilah aku
oh ayah ibu

Kamis, 30 Juli 2020

radikal

RADIKAL !!!
kata yang mengalami pergeseran makna
Kau tertarik dengan Tahu ??
Apa itu tahu..mengapa bernama Tahu
Dari mana asalnya si Tahu
Apa bagaimana kondisi lingkungan Tahu
Faktor apa yang menyebabkan Tahu
Apa makna filosofis dari tujuan Tahu
seterusnya sampai titik termicro atom
Segala hal tentang Tahu wajib khatom
Jadilah dia Fuqoha tahu 
Tapi tak sebatas itu
Seorang Radikal seperti semesta
Harus berotasi terus berputar
Tak bisa berhenti atau surrender
Terus mencari kedepan sana
maka tak pernah jumud
Stagnannya air membuat lumut
Karena tergenang tak hanyut
Maka Haruslah maju jangan surut

Minggu, 26 Juli 2020

Catetan kecil dalam istilah fiqh

Ajaran Islam :
1.Tauhid (Aqidah)
2.Fiqh (syariah)
3.Tasawuf (akhlak)

MAQOSHID SYARIAH : TUJUAN DARI SYARIAH UNTUK ; Memelihara/menjaga = Agama, Jiwa, Akal,keturunan dan harta

Fiqh  = ilmu tentang tatacara atau paham dgn tata cara sesuai syariat

Ushul Fiqh = ilmu tentang dasar fiqh/metodologi fiqh

Qawaid Fiqhiyyah =kaedah fiqh secara umum untuk memudahkan/ jalan cepat memahami penerapan umum fiqh

Qawaid ushuliyah= kaedah dasar metodologi

Nash = makna dari dalil yg tegas artinya/ satu makna

eksplisit/eks·pli·sit/ /éksplisit/ a gamblang, tegas, terus terang, tidak berbelit- belit (sehingga orang dapat menangkap

Definisi/arti kata 'autentik' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah /auténtik/ a 1 dapat dipercaya; 2 asli; tulen; 3 sah.

Zahir =bermakna umum atau punya satu makna yg kuat tapi masih dimungkinkan ada makna lain yg lemah

Istinbath = menarik kesimpulan, mengeluarkan terkait hukum

Ilat= dalam fiqh adalah alasan
Ilat=dalam hadis adalah cacat

Dalil adalah dasar hukum

Dalil ada yg qathi dalil yg bermakna jelas

Dalil ada yg zanni atau punya banyak makna

Dalam Ushul fiqh :

hukum taklifi karena perintah ini langsung mengenai perbuatan seorang mukallaf(balig dan berakal sehat).
Antara harus berbuat, tidak berbuat atau diam tergantung pilihan mukalaf
Isinya : wajib sunah, makruh haram

Hukum wadhi adalah sebab , karena ramadhan berlaku puasa, karena nikah berlaku waris

Hukum mani' adalah penghalang yg akibatnya pembatalan..batalnya hukum karena ada halangan..misalnya putusnya waris karena murtad...tdk jadi zakat karena utang gede

Dasar ilmu ushul fiqh Istihsan,Istishab,Maslahah al mursalah,Urf,Saddudz dzarî’ah,Syar’u man Qablana,Qaul Sahabi.

     10 Votes

Istihsan,Istishab,Maslahah al mursalah,Urf,Saddudz dzarî’ah,Syar’u man Qablana,Qaul Sahabi.

ISTIHSAN

Pengertian Istihsan

Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara”.

Jadi singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara” yang mengharuskan untuk meninggalkannya.

Misal yang paling sering dikemukakan adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong tangan bagi pencuri di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal seharusnya pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun kemudian hukum ini ditinggalkan kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong tangan pencuri. Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang menguatkannya.

Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.

Dasar-dasar Istihsan

Dasar Istihsan terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis rosullah SAW antara lain :

a). dasarnya dalam Al Qur’an:

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ

Artinya “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS.Az-Zumar: 18)

Maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran Karena ia adalah yang paling baik.

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dan berjihadlah engkau di jalan Allah (dalam agama)dengan jihad yang sebenar-banarnya.dia telah memilih engkau dan Dia sama sekali tidak menjadikankesempitan bagimudalam agama”. (QS:Al-Hajj: 78)

Dan hadits  nabi yang berbunyi:

Anas r.a berkata “Rosullah SAW bersabda, sebaik-baik agamamu adalah yang lebih mudah ajarannya;dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya”. (HR Ibnu Bar)

Tujuan Istihsan:

1.       menguatkan qiyas khafy atau qiyas jaly dengan menggunakan dalil

2.       membuat pengecualian sebagian hokum kully dengan dalil yang menguatkan.

B. Kedudukan Istihsan Dalam Sumber Hukum Islam

Ada tiga sikap dan pandangan ulama dalam menggunakan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Ada yang menolak istihsan sebagai sumber hukum Islam sama sekali. Mereka adalah kelompok ulama yang menafikan qiyas seperti Daud Azh Zhohiry, Mu’tazilah dan sebagian Syi’ah. Ada yang menjadikan istihsan sebagai sumber hukum Islam. Mereka adalah kelompok ulama Hanafiah, khususnya tokoh sentralnya Abu Hanifah. Dan yang lain adalah kelompok yang kadang menggunakan istihsan dan kadang menolaknya seperti Imam Syafi’I.

Secara umum ada dua pendapat ulama dalam hal ini:

Ada yang menganggapnya sebagai sumber hukum. Diantara ulama yang beranggapan sebagai sumber hukum adalah Imam Hanafi dan Imam Malik sekalipun ia tidak terlalu membedakan antara istihsan dengan Maslahah Mursalah, sehingga beliau menyatakan bahwa istihsan telah merambah sampai 9/10 ilmu fiqh. Adapun alasan-alasan yang dikemukannya antara lain:
Firman Allah swt dalam surat Azzumar ayat 18 yang artinya ”Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”.
Sabda Rasul saw: “Apa yang dilihat kaum muslimin baik maka baik pula disisi

Qawaid Fiqhiyyah

Macam-Macam Qawaid Fiqhiyyah Kulliyah Dan Peranannya Dalam Penetapan Dan Pengembangan Hukum Islam
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Qaidah fiqhiyyah dan qaidah Ushuliyyah merupakan asas dan dasar dalam aturan ilmu fiqh yang perlu diketahuis secara universal oleh semua umat Islam, khususnya bagi mereka yang ingin lebih mendalami tentang ilmu fiqh atau ilmu ushul fiqh.
Sejak dahulu sampai saat ini tidak ada ulama yang mengingkari akan penting peranan qawaid fiqhiyah dalam kajian ilmu syariah. Para ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqh yang ditempatkan pada suatu qawaid fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqh yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqh, masalah fiqh itu ditempatkan di bawah kaidah fiqh tersebut. Melalui qawaid fiqhiyah atau kaidah fiqh yang bersifat umum memberikan peluang bagi orang yang melakukan studi terhadap fiqh untuk dapat menguasai fiqh dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu relatif lama.
Dari sini, dirasa terdapat suatu kepentingan untuk lebih dalam mempelajari tentang qawaid fiqhiyyah. Maka disini akan diulas selayang papan mengenai macam-macam qawaid fiqhiyyah dan peran-perannya dalam pengembangan hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja macam-macam qawaid fiqhiyyah?
2. Bagaimana peran qawaid-qawaid tersebut dalam hukum Islam?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui macam-macam qawaid fiqhiyyah
2. Untuk memahami peran qawaid-qawaid fiqhiyyah dalam hukum Islam

BAB II PEMBAHASAN
A. Macam-Macam Qawaid Fiqhiyyah Kulliyah
Terdapat kontroversi antara asumsi ulama fiqh dalam menjelaskan qawaid-qawaid kulliyah yang dijadikan rujukan oleh hukum-hukum yang berbau fiqh dalam al-fiqh al-Islamiy. Maka kemudian ditemukan mayoritas dari mereka berpendapat bahwa hukum-hukum fiqh Islami itu semua kembali kepada qawaid kulliyah yang berjumlah lima, yaitu :
1. اليقين لا يزال بالشّك 2. المشقّة تجلب التيسير 3. الضرر يزال 4. العادة محكمة 5. الأمور بمقاصدها
Ada pula dari sebagian mereka meringkas kelima tersebut menjadi empat, yakni :
1. اليقين لا يزال بالشّك 2. المشقّة تجلب التيسير 3. الضرر يزال 4. العادة محكمة
Salah satu ulama yang juga mendukung ringkasan tersebut adalah Tajuddin Al-Subky, beliau berkata: “menurut saya, jika saya ingin mengembalikan fiqh kepada hal yang lima. Bagiku, hal yang berada di nomer lima itu bisa masuk pada angka yang pertama, atau juga yang kedua.”
Lain halnya dengan Syaikh Al-Islam Izzuddin ibn Abd Abdus Salam yang mengembalikan fiqh semuanya pada ungkapan yang bersifat kemaslahatan (kebaikan untuk semua orang) dan meninggalkan hal-hal yang merusak.

Untuk lebih detilnya, berikut beberapa penjelasan mengenai qawaid fiqhiyyah kulliyah:
1. Qaidah pertama
الأمور بمقاصدها
“Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya.”
Dalam qaidah ini terdiri dari dua kata (kalimat dalam bahasa arab), yakni (الأمور) dan (مقاصد). (الأمور) yang berasal dari bentuk tunggal kata (أمر) yang berarti keadaan. Sedangkan (مقاصد) adalah bentuk jamak dari kata (مقصد) yang juga berasal dari bentuk kata madhi (قصد) yang berarti menyengaja atau juga berarti berniat.
Yang melandasi rumusan qaidah ini adalah firman Allah SWT: وما أمروا إلاّ ليعبدوا الله مخلصين له الدين (البيّنة: 5) “padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dngan memurnikan (niat)ketaatan kepadaNya”.
Juga hadis nabi SAW: إنّما الأعمال بالنّيات و إنّما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى)
“bahwasannya perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan yang diniati.”
Qaidah ini memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat si pelaku. Untuk mengetahui sejauh mana niat si pelaku, haruslah dilihat adanya qarinah-qarinah yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengetahui jenis niat dari pelakunya.
Sebagai contoh, seorang pemburu yang menembak binatang buruan di hutan, yang kemudian ternyata tidak mengenai sasarannya, akan tetapi malang baginya pelurunya nyasar pada seorang pencari kayu yang ada di hutan

Metode penelitian fiqh

****Pendekatan dalam penelitian adalah :
- pendekatan dari sejarah, kasus lapangan, analisa lewat dalil, filsafat, sosial, perbandingan, hukum positif

****wilayah penelitian fiqh sebagai berikut :
1.      Model penelitian dalil fiqih;
2.      Model penelitian kaidah fiqih;
3.      Model penelitian ulama fiqih;
4.      Model penelitian ulama fuqaha;
5.      Model penelitian mazhab fiqih;
6.      Model penelitian kitab fiqih;
7.      Model penelitian substansi Fiqih;
8.      Model penelitian pengajaran fiqih;
9.      Model penelitian institusional fiqih;
10.   Model penelitian fiqih dan pola    
        prilaku;
11.  Model penelitian masalah fiqih;
12.  Model penelitian transformasi fiqih;
13.   Model penelitian KHI;
14.  Model penelitian perkembangan fiqih;
15.  Model penelitian rujukan prilaku.